KPK Pertanyakan Tanah Milik Probosutedjo di Hambalang

Sebelum digunakan Kemenpora, lahan Hambalang itu dimiliki Probosutedjo melalui PT Buana Estate.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Des 2012, 15:19 WIB
Diterbitkan 17 Des 2012, 15:19 WIB
hambalang121217b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa pengusaha Probosutedjo sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi pembangunan pusat sarana Pendidikan olahraga, Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng dan Dedy Kusdinar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan pihaknya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap adik tiri mantan Presiden Soeharto. Hal ini karena KPK sangat butuh keterangan Probosutedjo selaku pemilik PT Buana Estate yang tanahnya digarap Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk proyek Hambalang.

"Pak Probosutedjo sangat diperlukan keterangannya sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Ini lebih kepada persoalan kepemilikan tanah atau lahan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2012).

Apakah pemeriksaan ini lantaran Probosutedjo diduga menerima uang atas penyerahan tanah seluas 30 hektar untuk proyek Kemenpora di Hambalang? "Saya tidak tahu. Tapi yang pasti berkaitan dengan proses penyerahan tanah," ujar Johan.

Sebelum digunakan Kemenpora, lahan Hambalang itu dimiliki Probosutedjo melalui PT Buana Estate. Awalnya Probosutedjo enggan menyerahkan lahan Hambalang pada Kemenpora.

Namun sejak 2004 Kemenpora terus merayu Probosuterdjio agar pusat pendidikan pelatihan, dan sekolah olahraga nasional itu bisa berdiri di lahan Hambalang. Baru pada November 2009, Probosutedjo mau mengeluarkan surat pernyataan yang isinya tidak keberatan jika lahan Hambalang digunakan Kemenpora. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya