Uji Emisi Akan Berlaku, Polisi Isyaratkan Lebih Banyak Beri Teguran, Ini Alasannya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2021, 17:34 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 17:34 WIB
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan. Ini sebagaimana tertuang Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihak kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi. Argo menyebut, sanksi bisa berupa tilang atau sebatas teguran.

Adapun, rujukan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Menurut dia, sanksi tilang akan diterapkan apabila secara persentase sudah mendekati 50 persen.

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apa sudah 10 persen 20 persen. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata dia saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Argo menerangkan, keterlibatan petugas kepolisian intinya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.

"Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari atau tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kita lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru," ujar dia.

Argo menerangkan, petugas akan mengamati kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi yang melintas di ruas jalan DKI Jakarta terutama sepeda motor. Argo menyebut, kendaraan yang dimodifikasi rentan tak lolos uji emisi.

"Karena banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dan melebihi ambang batas setelah ditentukan," ujar dia.

 

Tak Hanya di Jalanan

Argo mengatakan, penindakan tidak hanya di jalanan. Tapi juga di kantong-kantong parkir. Hanya saja, itu menjadi ranah Dinas Perhubungan.

"Mungkin di situ kendaraan tidak lulus uji emisi saat penindakan pengetesan akan dikenakan tarif parkir tertinggi itu ranah Dishub," ujar dia.

Argo menerangkan, pendoman kepolisian dalam menindak pelanggar uji emisi adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal Pasal 285 dan atau 286.

"Jadi buat sepeda motor Pasal 285 denda Rp 250 ribu sanksi kurungan satu bulan kalau roda empat di 286 sanksi Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," ujar dia.

Namun demikian, Argo menyebut pihaknya masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang.

"Kalau ini kan kami meningkatkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta jadi lebih ke preemtif dan preventif," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya