7 Fakta Terkini Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklatsar Menwa

Buntut dari meninggalnya salah satu mahasiswa bernama Gilang saat Diklatsar Menwa, UNS bekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Menwa.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2021, 19:48 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa).

Acara tersebut dilakukan di kawasan Jembatan Jurug, Kecamatan Jebres, Solo, Minggu 24 Oktober 2021 lalu.

Mahasiswa yang meninggal tersebut bernama Gilang Endi Saputra berusia 21 tahun. Saat pelatihan, korban merasakan sakit dan tak lama kemudian meninggal dunia. Kasus meninggalnya diduga karena kekerasan dan ditemukan luka lebam di tubuh jenazah.

Buntut dari meninggalnya Gilang, UNS bekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Menwa. Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

"Pembekuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS," katanya seperti dikutip Antara.

Berikut deretan fakta terkini kasus meninggalnya mahasiswa UNS saat Diklatsar dihimun Liputan6.com:

1. Ormawa Menwa Resmi Dibekukan

Rektor UNS, Jamal Wiwoho resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 95 Jagal Abilawa UNS atau Menwa.

Keputusan Rektor membekukan Menwa atas rekomendasi oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.

Menurut dia, dalam rekomendasinya tim menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa sejumlah dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, pihaknya menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

 

2. 25 saksi diperiksa

Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan kini sudah dilakukan pemeriksaan 25 saksi yang ikut dalam acara kegiatan tersebut. Yakni, panitia, peserta, orangtua korban dan pembina Menwa.

Sebelumnya ada 23 saksi yang sudah diperiksa dan kini menjadi 25 saksi terkait kasus kematian kekerasan Menwa UNS.

“Jadi total 23 saksi yang sudah kita periksa. Baik dari peserta, panitia, kedua orang tua korban maupun pembina Menwa," ujar Ade, Sabtu, 30 Oktober 2021 dikutip merdeka.com.

Tak hanya memeriksa saksi, ada juga tambahan barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik dan pakaian yang digunakan korban saat mengikuti diklat. Nantinya barang bukti yang sudah disita dan hasil autopsi akan dijadikan rujukan untuk mencari alat bukti pendukung pengungkapan kasus ini.

Kini semua yang mengikuti diklatsar tinggal di asrama dengan tujuan mempermudah penyelidikan polisi dalam menangani kasus kematian Gilang.

 

3. Terbukti Ada Lebam Dari hasil Autopsi

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Diketahui dari Kombes Ade, hasil autopsi yang diterima dari Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jawa Tengah disimpulkan ada luka akibat kekerasan benda tumpul.

"Dari hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah karena luka akibat kekerasan tumpul, yang mengakibatkan mati lemas" ujar Ade, pada Jumat 29 Oktober 2021. 

Direskrimun Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan polisi sedang memeriksa ahli terkait hasil visum yang sudah keluar, kemudian akan digelar perlara yang berkaitan dengan pelaku dan korban.

"Seorang ahli dari forensik yang mengeluarkan visum akan diwujudkan dengan berita acara seperti apa bunyinya dalam visum itu, nanti dijabarkan oleh ahli," ungkapnya.

"Alat bukti surat visum harus dikuatkan dengan keterangan ahli. Bahwa hal itu berkaitan ataau tidak dengan kematian korban," imbuhnya.

 

4. Para Ahli Akan Dimintai Keterangan

Saat diwawancarai di Jurug, Jebres, Minggu 31 Oktober 2021 lalu, Ade menyampaikan akan memanggil beberapa ahli untuk dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti kasus meninggalnya Gilang pada pekan ini.

"Agenda pekan ini kami panggil beberapa ahli untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti tim penyidik, termasuk dokter jaga yang menerima korban pada saat hari Minggu malam tanggal 24 Oktober 2021 pikul 22.05 WIB di RSUD dr Moewardi," ujarnya, dikutip Solopos.com.

Kemudian, Djuhandhani menyatakan kasus ini masih proses dan akan segera digelar penetapan tersangka karena ada hal yang perlu ditambah terkait pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP.

"Hal ini, sebelumnya sudah disampaikan, ada visum korban, tetapi masih perlu pendalaman. Apa itu, tentu saja akan memeriksa ahli yang berkaitan penyebab kematian korban. Itu saja yang saat ini, dilaksanakan oleh penyidik Polresta Surakarta," ungkap Djuhandhani.

 

5. Penetapan Tersangka Dilakukan Pekan Depan

 

 

Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo terus bekerja mengumpulkan alat bukti dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra, seorang mahasiswa UNS, saat mengikuti diklat Resimen Mahasiswa (Menwa), Minggu, 24 Oktober 2021. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat diwawancara wartawan di Jurug, Jebres, Minggu, 31 Oktober mengatakan, pada pekan ini tim penyidik Satreskrim akan memanggil beberapa ahli untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti dalam kasus kematian di Diklatsar Menwa ini. 

"Agenda pekan ini kami panggil beberapa ahli untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti tim penyidik, termasuk dokter jaga yang menerima korban pada saat hari Minggu malam tanggal 24 Oktober 2021 pukul 22.05 WIB di RSUD dr Moewardi," terang dia, dikutip Solopos.com.

Bila tidak ada perubahan tim dari LPSK Jakarta akan diterjunkan ke Solo pada Selasa (2/11/2021) untuk melakukan assesment terkait hal itu. Ihwal saksi ahli yang akan diundang pekan depan menurut Ade semua dokter forensik yang terlibat autopsi jenazah.

 

6. Meminta Melaporkan Tindak Kekerasan kepada Rektorat

 

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus meminta kepada seluruh mahasiswa untuk melaporkan tindak kekerasan yang memiliki data dan informasi pendukung terjadinya kekerasan Menwa.

"Bagi yang memiliki data dan informasi pendukung, silahkan menyampaikan kepada tim sebagai bahan pertimbangan di dalam melakukan evaluasi," ujar Yunus, Rabu (3/11/2021) diktip merdeka.com.

Yunus juga menyampaikan sudah menugaskan salah satu anggota tim evaluasi untuk menemui keluarga Gilang di Karanganyer. Hal ini bertujuan untuk menawarkan pendampingan kesehatan bagi keluarga.

"Tim UNS ditemui oleh Sunardi, ayah almarhum yang didampingi 3 anggota keluarga. Pihak keluarga menyambut baik tawaran pendampingan kesehatan dari kami (UNS). Terkait jadwal pendampingan/konseling, mereka akan berkoordinasi dengan anggota keluarga yang memerlukan," timpalnya.

7. Keberadaan Menwa di UNS Akan Dievaluasi

Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, ormawa tersebut dilarang melakukan aktivitas apa pun.

"Pembekuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS," katanya dikutip Antara.

Sementara itu, Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS sendiri dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra yang merupakan salah satu peserta Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).

 

Lesty Subamin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya