Liputan6.com, Jakarta Di masa pandemi Covid-19 saat ini, bukan hanya virus saja yang harus diwaspadai oleh masyarakat tetapi juga masalah narkoba. Tekanan hidup dan berbagai masalah yang dialami bisa menjerumuskan seseorang ke dalam jurang narkoba.
Narkoba menjadi masalah yang semakin krusial karena ternyata peredaran narkoba mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah barang bukti narkoba di awal tahun 2021 melonjak sekitar 143% dibanding periode yang sama pada tahun 2020. Data tersebut tentu bukan kabar baik mengingat masalah narkoba bisa mengancam generasi muda dan masa depan bangsa.
Baca Juga
Hasil survey prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 yang dilakukan oleh BNN dan LIPI menunjukkan angka prevalensi pelajar dan mahasiswa penyalahgunaan narkoba mencapai 3.2%, lebih besar dibanding pekerja sebesar 2.1%.
Advertisement
Kelompok pekerja dan pelajar (mahasiswa) adalah dua kelompok paling rentan terpapar narkoba. Padahal, penduduk pada kedua kelompok usia ini berkontribusi besar dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Maka dari itu, salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika dari ketergantungan adalah dengan melakukan rehabilitasi.
Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Yunis Farida Oktoris T, M.Si menyampaikan bahwa penting untuk para korban penyalahgunaan narkoba menjalani program rehabilitasi secara sempurna atau berkelanjutan. Tak hanya rehabilitasi medis dan sosial, akan tetapi dilanjutkan dengan pendampingan baik dari keluarga maupun institusi yang menaunginya.
Pentingnya rehabilitasi dirasakan betul oleh WB, seorang mantan pecandu narkoba yang sempat menjalani rehabilitasi pada tahun 2007.
WB bercerita bahwa mulai menggunakan narkoba saat berada di bangku kuliah, selama empat tahun lamanya. Di saat itu, WB tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah. Parahnya lagi, dia sampai tidak bisa mengingat sejumlah peristiwa di masa itu.
"Gak tahu mana yang benar, gak tau mana yang salah. Sering skip, sampe sekarang banyak memori yang ilang sih di tahun - tahun itu," ungkap WB saat mengingat hari – hari nya memakai narkoba.
WB bercerita ia sempat melakukan rehabilitasi di salah satu pusat rehabilitasi Jakarta Selatan. Namun, dua bulan setelah rehab, WB kembali menggunakan narkoba jenis sabu.
Sejatinya, proses pemulihan pecandu narkoba bukanlah suatu proses yang singkat dan dapat dilakukan dengan mudah. Pada satu minggu hingga satu bulan pertama setelah berhenti dari penggunaan narkoba, kecenderungan relapse atau kembali menggunakan narkoba sangat tinggi.
Pemicu Kembali Rehabilitasi dan Berhenti Pakai Narkoba
Empat bulan berselang, kabar buruk menimpa WB. Ayahnya terkena serangan jantung dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Peristiwa ini ternyata turut mendorong WB untuk berkomitmen berhenti menggunakan narkoba dan kembali menjalani rehabilitasi.
”Itu sih turning point gw. Ayah ga ada, terus ngeliat Ibu sendirian, kayak apa iya gw tega masih kaya gini – gini aja?” WB bercerita alasan utama nya kembali ke rehabilitasi.
Keputusan menjalani kembali rehabilitasi bukan perkara mudah. Bagi WB itu sesuatu yang berat terlebih setelah kehilangan sosok Ayah. Tapi berkat rehabilitasi itu dia mendapatkan banyak manfaat.
”Kalo diinget – inget ya bisa dibilang ampir gila sih (ngejalanin rehabilitasi). Ditambah baru banget kehilangan Ayah. Tapi, itu salah satu tindakan yang paling gw syukuri sampai detik ini," kata WB.
Menurut WB tidak ada hal yang perlu ditakuti dari mengikuti rehabilitasi. Dengan rehab kesempatan untuk pulih dari narkoba terbuka lebar.
”Ketakutan itu sebenernya datang dari dari pikiran kita. Ngapain gw rehab? Takut ditangkep, takut dijauhin temen – temen. Lo ga takut mati? Itu sih harusnya yg ada di pikiran. Justru ketika lo dateng ke tempat rehab, lo ga bisa ditangkep lah. Open arms mereka nerima kita”
Dikutip dari malut.bnn.go.id, secara umum rehabilitasi merupakan proses pemulihan kembali. Mengembalikan sesuatu kepada keadaan semula, yang tadinya dalam keadaan baik, tetapi karena sesuatu hal kemudian menjadi tidak berfungsi atau rusak.
Merujuk pada Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Advertisement
Pentingnya Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Ketika seseorang terjerumus dalam lingkaran narkoba dan menyalahgunakan narkoba hingga tahap kecanduan, dampak buruk akan terlihat langsung pada dirinya baik dari aspek fisik, psikologis, sosial hingga ekonomi.
Dari segi fisik, penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan kerusakan organ, kerusakan fungsi otak seperti hilangnya konsentrasi, menurunnya daya ingat, dan gangguan terhadap fisik lainnya. Pada aspek psikologis, penyalahgunaan narkoba akan mengakibatkan gangguan kepribadian serta gangguan mental.
Alasan utama dan penting pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi adalah agar para pecandu dapat terbebas dari pengaruh dan efek penggunaan narkoba, juga sebagai awal baru dalam hidup mereka.
Sebagai mantan pengguna narkoba, WB sangat menyarankan bagi para korban penyalahgunaan narkoba untuk berani melakukan rehabilitasi baik secara medis maupun sosial.
"”udah rehab aja masih bisa make lagi, gimana ga rehab? Intinya lo ga perlu takut.. Takutlah keilangan idup dan keluarga” ujar WB saat bercerita tentang dampak rehabilitasi yang ia rasakan.
WB kini menjalani hidup bersama istri dan seorang putra. Sudah 14 tahun WB bersih dari narkoba, dan di sela waktunya sebagai pegawai swasta, WB kerap memberikan bimbingan bagi anak – anak muda di daerahnya mengenai bahaya narkoba.
”Sekedar sharing lah. Gak perlu mereka penasaran rasanya kaya apa, cukup tau aja kalo lo nyoba, lo bisa mati. Cukup lah itu harusnya untuk bikin mereka ga mau nyoba," ujarnya.
Seperti kata WB, jangan pernah sekali-kali mencoba narkoba sebab sekali terjerumus akan sulit untuk bisa lepas. Bukan hanya diri sendiri yang merugi, tapi juga keluarga dan orang-orang terdekat kita.
Bila ingin membantu sahabat maupun keluarga yang pernah menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan ingin pulih, jangan ragu untuk mengajak mereka untuk mengikuti rehabilitasi dan menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN).
BNN memiliki tugas untuk membantu dan memfasilitasi pecandu untuk rehabilitasi. Anda cukup membuka laman www.bnn.go.id atau mengakses laman portal rehabilitasi.bnn.go.id untuk melakukan pendaftaran rehabilitasi secara online.
(*)