Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditolak

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Nov 2021, 17:22 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 17:22 WIB
Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty ditahan.
Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (11/11/2021). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, penyidik menolak penangguhan penahanan Olivia Nathania berdasarkan penilaian subyektif.

"Atas dasar subyektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi alasan subyektif itu, antara lain kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

"Ketika ditanya kenapa belum mengabulkan penangguhan penahanan. Ada alasan subjektif dan saat ini kenapa ditahan? Untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," terang dia.

 

Jeratan Pasal

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi CPNS.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 11 November 2021.

"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," kata Ade saat dihubungi, Kamis malam, 11 November.

Ade menerangkan, penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal: 23 September 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya