Polri: Densus 88 Dalami Pendanaan Kelompok JI Sejak 2019

Densus 88 Antiteror Polri mendalami kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2019. Mulai dari struktur organisasi hingga sumber pendanaannya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 18 Nov 2021, 07:52 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 07:52 WIB
Densus 88 Polri Sita Sejumlah Barang dan Dokumen dari Bekas Markas FPI
Petugas kepolisian membawa boks berisi barang bukti hasil temuan dari penggeledahan eks Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Penggeledahan tersebut usai Munarman ditangkap sore tadi di kediamannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ada tudingan Polri melakukan kriminalisasi terhadap dua tokoh agama yang ditangkap terkait kasus terorisme. Namun, hal ini dibantah oleh Polri.

Sebab, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendalami kasus ini sejak 2019. Mulai dari struktur organisasi hingga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, penangkapan Parawijayanto (Amir JI) pada Juni 2019 membuka pintu masuk Densus 88 untuk lebih memahami dan mempelajari tentang kelompok teroris JI.

"Satu organisasi untuk mempertahankan eksitensinya sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," kata Rusdi seperti dilansir Antara, di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 17 November 2021.

Dia mengatakan, kelompok teroris JI terus berupaya mendapatkan pendanaan demi keberlangsungan organisasi terlarang tersebut.

Menurut dia, ada dua sumber pendanaan kelompok JI. Pertama, pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota.

"Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," ungkap Rusdi

Kedua, lanjut dia, pendanaan melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Ambil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

LAM BM ABA merupakan lembaga yang dibentuk JI untuk mendapatkan pendanaan dengan kamuflase kegiatan pendidikan dan sosial.

"Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," ujar Rusdi.

Sejak 2019 itulah, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA, baik di wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung dilakukan.

Dapat Petunjuk

Dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, Densus 88 Antiteror mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk untuk menuntaskan kasus kelompok teroris JI.

"Ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka," kata Rusdi.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan 28 BAP tersangka, Densus 88 menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahman Zain An-Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Selasa (16/11/2021).

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAB BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA. dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

 

Organisasi Terlarang

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, kelompok teroris JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

Bahkan secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.

"Siapapun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," jelas Aswin.

Aswin menambahkan, dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya