Pernyataan Arteria soal OTT, Pakar Hukum: Ditakutkan Dapat Jadi Penjahat

Sebelumnya Arteria Dahlan mengatakan bahwa polisi, hakim, jaksa tidak boleh ditangkap melalui OTT lantaran mereka merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum.

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Nov 2021, 13:34 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2021, 13:34 WIB
Pansus KPK
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan (kedua kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (20/9). Pansus Hak Angket KPK membeberkan temuan terkait pengadaan alat berat yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengkritisi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mengusulkan polisi, hakim, jaksa tidak boleh ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). 

Azmi mengatakan, jika mereka tak bisa di-OTT ditakutkan bakal jadi penjahat terselubung.

"Jadi bila aparat hukum tidak bisa di OTT, dikhawatirkan bisa-bisa aparatur hukum jadi 'penjahat yang terselubung,' jadi pem-backing oknum-oknum yang bermufakat dalam sebuah kejahatan, karena kekuasaan itu berpotensi untuk disalahgunakan," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (20/11/2021).

Azmi menerangkan, setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum (equality before the law). Asas dalam hukum yang menekankan tidak ada seorang pun yang kebal hukum apa pun jabatannya. Sepanjang seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang diancam pidana, maka orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya.

Termasuk sekalipun bagi pelaku yang turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana. 

Apalagi tentang makna tertangkap tangan diatur oleh KUHAP dan berlaku bagi siapa pun yang  tertangkap pada saat melakukan tindak pidana. Atau sesaat kemudian ditemukan alat bukti yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Karenanya tidak ada perbedaan dalam pemberlakukan tertangkap tangan, penerapan hukum tidak bisa terhalang oleh  kualifikasi profesi atau jabatan pelaku dalam pengimplementasian penegak hukum," tegas dia.

Malah, mengacu pada Pasal 52 KUHP bila kejahatan dilakukan oleh penegak hukum sanksinya ditambah 1/3 dari ancaman maksimal.

"Disinilah fungsinya hukum untuk menjaga keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, korban dan pelaku sehingga pengaturan OTT bagi aparat hukum masih relevan," tandasnya. 

Arteria: Polisi Tidak Boleh Ditangkap Lewat OTT

Sebelumnya Arteria mengatakan bahwa polisi, hakim, jaksa tidak boleh ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) lantaran mereka merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum.

"Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi 'saya pribadi' saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," ujar Arteria dalam diskusi daring, dikutip, Jumat, 19 November 2021. 

"Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," tegasnya.

Arteria menuturkan, instrumen penegakan hukum bukan hanya operasi tangkap tangan. Ia bilang, akan adil jika dibangun lebih dahulu konstruksi perkaranya.

"Kita ingin sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT, bangun dong, bangunan hukum dan konstruksi perkaranya sehingga fairnessnya lebih kelihatan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya