ICW: Ada yang Bengkok dalam Logika Berpikir Arteria Dahlan soal OTT

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyatakan bahwa penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa seharusnya tidak boleh di-OTT.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Nov 2021, 11:22 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 11:22 WIB
Pansus KPK
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan (kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (20/9). Pansus Hak Angket KPK membeberkan temuan terkait pengadaan alat berat yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang menyebut penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

ICW mengaku heran dengan cara berpikir politikus yang duduk di Komisi III DPR bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu.

"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Kritik dilayangkan Kurnia lantaran Arteria menyampaikan pendapat bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim tidak boleh menjadi objek OTT karena mereka adalah simbol hukum. Menurut Kurnia, pernyataan Arteria itu tidak memiliki dasar yang kuat.

"Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, Arteria tidak memahami filosofi dasar penegakan hukum equality before the law. "Yang artinya siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum," kata Kurnia.

Selain itu, menurut Kurnia, pernyataan Arteria yang menyebut OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan sulit dipahami. Sebab, menurut Kurnia, kegaduhan timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT.

"Melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," kata Kurnia.

Kurnia meminta Arteria lebih cermat membaca KUHAP. Sebab, tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Tangkap tangan juga legal dilakukan oleh penegak hukum.

Menurut Kurnia, Arteria tidak memahami hal utama yang dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC.

"Di sana (Hongkong) pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup. Dengan begitu, maka penegakan hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat," kata dia.

Dinilai Tak Pro Pemberantasan Korupsi

Aksi Unjuk Rasa Pegawai KPK Nonaktif Bersama Pegiat Anti Korupsi
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan saat aksi bersama pegiat anti korupsi melakukan aksi di depan Gedung ACLC KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski demikian, Kurnia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Arteria. Kurnia berpandangan Arteria memang tak pro dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Namun, di luar itu, ICW tidak lagi kaget mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Sebab, dari dulu ia memang tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

Diketahui, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut seharusnya aparat penegak hukum tidak menjadi sasaran dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dia mengatakan hal tersebut dalam diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?' pada Kamis 18, November 2021 kemarin.

"Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria dalam diskusi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya