Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta publik agar tidak meminta pemerintah membubarkan MUI.
Hal ini menyusul penangkapan seorang oknum anggota Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah (AZ) oleh Densus 88 Antiteror.
Baca Juga
Advertisement
"Terkait penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari jangan berpikir MUI perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi mengatakan Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI," kata Mahfud melalui Twitter pribadinya, seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (20/11/2021).
Mahfud menegaskan, adanya dua pernyataan yang membuat gaduh dari laman sosial media hanyalah provokasi. Dia meyakini, mereka yang melakukan hal itu tidak tahu tentang apa yang terjadi sebenarnya.
"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," tegas Mahfud.
Tak Bisa Sembarangan Dibubarkan
Mahfud menjelaskan, kedudukan MUI tidak sembarang dapat dibubarkan. Sebab, struktur organisasi MUI yang kokoh dan sudah disebut dalam beberapa peraturan Undang-Undang, seperti UU No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1 ayat 7 dan 7c), juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan. Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," Mahfud memungkasi.
Advertisement