Aset Rampasan BLBI Rp 492 M Dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 Kementerian/Lembaga

Aset rampasan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 492 miliar akan dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Nov 2021, 13:27 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 13:27 WIB
Aktivis Desak KPK Tuntaskan Kasus BLBI dan Century
Pegiat anti korupsi meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah lama terjadi seperti BLBI dan Century, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Aset rampasan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 492 miliar akan dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan tujuh kementerian/lembaga. Hal ini merupakan tindak lanjut pengelolaan aset terkait harta sitaan dalam kasus BLBI.

"Pada hari Kamis lusa 25 November 2021 Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh kementerian/lembaga negara," tutur Menko Polhukam Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Dia merinci, hibah dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP) diberikan kepada Pemkot Bogor dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Seluruh aset yang bernilai Rp 492 miliar rupiah ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," jelas Mahfud.

 

Salah Satu Aset

Adapun salah satu eks aset BLBI untuk Kemenag yang berlokasi di Kecamatan Gambir dengan luas lahan sekitar 1.107 meter persegi. Nantinya, hibah tersebut digunakan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).

"Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat," Mahfud menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya