Liputan6.com, Jakarta - Deputi Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Sigit menyampaikan, menemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan sebagai modal usaha pinjaman online atau pinjol ilegal. Uang tersebut berasal dari dalam dan luar Indonesia.
"Interkonektivitas di antara lembaga keuangan dalam negeri maupun lembaga keuangan internasional serta pesatnya aliran dana masuk dan keluar negara Indonesia yang berasal dari upaya mengaburkan, menyamarkan asal-usul uang dari tindak pidana asal seperti korupsi atau narkoba, merupakan hal yang perlu diwaspadai," tutur Sigit dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Sigit menegaskan, kewaspadaan tersebut mesti diperhatikan agar tidak menciderai pertumbuhan ekonomi.
Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menyebutkan sudah ada Rp 262,93 triliun akumulasi pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan 71,06 juta rekening pengguna.
"Terhitung sampai dengan 30 September 2021," kata Sigit.
4 Faktor Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal
Setidaknya ada empat faktor pendorong utama banyaknya masyarakat terjebak pinjol ilegal. Mulai dari kebutuhan peminjam yang mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya.
Kemudian kemudahan dalam berutang menggunakan aplikasi dengan persyaratan yang mudah dan pencairan dana yang cepat, mudah membuat aplikasi dan penawaran, hingga literasi keuangan dan literasi digital yang masih rendah.
"PPATK bersama Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard sehingga Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) akan membantu khususnya penyedia jasa keuangan bank dan non bank," kata Sigit menandaskan.
Advertisement