Polisi Tangkap Debt Collector Pinjol yang Terus Tagih Korbannya Meski Sudah Lunas

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar praktik nakal yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Nov 2021, 12:49 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar praktik nakal yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal.

Salah satu korbanya adalah seorang wanita bernama Morlin (33). Ia mengaku menerima teror dan ancaman, padahal telah melunasi seluruh uang pinjaman online.

Hasilnya penyelidikan, peneror dan pengancam itu adalah RA dan AH yang bekerja di desk collection perusahaan tersebut.

"Kami amankan 2 tersangka terhadap laporan dari korban," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Bismo menerangkan, AH adalah pimpinan dari desk collection. Dialah yang menyuruh RA mengancam korban. Adapun, bentuk ancaman menyebarluaskan data-data pribadi.

"Katanya kalau tidak membayar atau melunasi maka data-data pribadi akan disebarluaskan di kontak yang ada dalam handphone korban," ujar dia.

Bismo menerangkan, korban mengakui meminjam uang sebesar Rp 3 juta di aplikasi pinjol tersebut. Namun, yang diterimanya hanyalah Rp 2 juta. Pihak perusahaan berdalih uang Rp 1 juta untuk pembayaran pajak.

"Pajak mereka tentukan sendiri," terang dia.

Bismo mengatakan, korban telah melunasi seluruh hutang menjelang jatuh tempo. Adapun, korban membayar Rp 3 juta. Namun, tetap ditagih kembali dan diancam.

"Akhirnya korban melaporkan kepada polisi," ujar dia.

Bismo menerangkan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. RA ditangkap di Tangerang Selatan. Sementara AH diringkus di kawasan Garut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE No 19 tahun 2016.

"Ancaman hukuman 6 tahun," ucap dia.

15 Korban

Kepada penyidik, tersangka mengaku menagih 10 orang setiap harinya. Sementara ini, yang baru membuat laporan polisi (lp) hanya satu orang.

"Kurang lebih (10 orang, per desc collection mereka memiliki bagian kerja ada yang bagian menagih h-2, h-1 bagian menagih pas hari H dan plus 1 lewat 1 hari," ujar dia.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menerangkan, kedua tersangka mendapatkan upah bervariatif. Fahmi menyebut, team leader insial AH misalnya.

"Menurut pengakuannya digaji sekitar Rp 8 jutaan kalau untuk desk collecton di bawah tim leader digaji Rp 4 juta perbulan," ujar dia.

Sejauh ini, Fahmi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tercatat, sudah ada 15 orang debitur yang menjadi korban.

"Sudah ada 15 korban sedang kita identifikasi lebih lanjut," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya