Panglima TNI Keluarkan Aturan Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Periksa Prajurit

Sebelum meninggalkan jabatannya, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengeluarkan surat telegram tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Nov 2021, 12:52 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 12:52 WIB
Prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yang diunggah di sosial media
Prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yang diunggah di sosial media. (Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al)

Liputan6.com, Jakarta Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI. Sebelum meninggalkan jabatannya, dia mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al yang dikutip Liputan6.com, Selasa (23/11/2021) menyebutkan alasan dikeluarkannya surat telegram itu.

Aturan itu dikeluarkan karena ada beberapa pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI, surat telegram tersebut dikeluarkan.

Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

 

Ketentuan Lainnya

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya