Anies Baswedan: Formula E Sudah Kesepakatan DPRD, Aneh Kalau Ada Interpelasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku aneh terkait permintaan hak interpelasi balap mobil listrik atau Formula E yang diajukan Fraksi PSI dan PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta.

oleh Yopi Makdori diperbarui 24 Nov 2021, 15:02 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 15:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasi kepada HIPMI dalam acara Vaksin Aman, Masyarakat Sehat #2, Jumat (3/9/2021) (Foto: YouTube)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku aneh terkait permintaan hak interpelasi balap mobil listrik atau Formula E yang diajukan Fraksi PSI dan PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta. Padahal agenda tersebut sudah disetujui oleh DPRD. Hal itu disampaikan Anies dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, Rabu, 24 November 2021.

"Ini sudah menjadi kesepakatan DPRD. Yang ketok DPRD, maka itu ketika kemudian ada interpelasi, ini jadi aneh. Bayangkan interpelasi sebuah program yang ditetapkan oleh DPRD. Itu di dalam sidang-sidang DPRD dibahas di situ, disetujui bersama, kemudian ditetapkan, ditetapkan anggarannya," beber Anies.

Menurut Anies, anggaran untuk hajatan itu pun telah dimasukkan ke pos anggaran di APBD 2019. Dan mestinya dilaksanakan di tahun 2020 lalu, namun lantaran pandemi urung dilakukan. 

"Kenapa tidak terlaksana? Karena Covid-19. Simpel, kemudian kenapa sekarang ditunda? Jadi 2021 masih Covid-19. Karena itu dilaksanakan tahun depan," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyatakan bahwa hak interpelasi balap mobil listrik atau Formula E belum berakhir.

Menurut dia, usulan interpelasi Formula E dapat dinyatakan berakhir setelah adanya pembahasan di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Belum berakhir, untuk mengakhiri interpelasi di paripurna, bukan di warung kopi," kata Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021). 

Interpelasi Belum Gugur

Meskipun tujuh fraksi DPRD DKI menyatakan penolakan, kata dia, itu bukan hal yang mengugurkan interpelasi. Sebab berdasarkan aturan yang ada, interpelasi dapat dikatakan gugur hanya melalui rapat paripurna.

"Seolah-olah kalau sudah tujuh fraksi menolak, seolah sudah mati begitu saja. Persepsinya yang muncul begitu. Seolah-olah kami ngotot enggak tahu diri, macam-macam lah. Tapi kan kita harus taat pada aturan," papar dia.

Kendati begitu, Gembong belum mengetahui pasti pelaksanaan kembali paripurna interpelasi Formula E.

"Sekarang bola ada di pimpinan (DPRD DKI), kapan mau melakukan Bamus untuk menjadwalkan ulang paripurna interpelasi yang tertunda," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya