Kronologi Penangkapan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Modus Gim Online Free Fire

Polisi menangkap pelaku kejahatan seksual anak berinisial S (21) yang memperdaya targetnya lewat hadiah game online Free Fire. Adapun korban berjumlah 11 orang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Nov 2021, 19:04 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 19:04 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pelaku kejahatan seksual anak berinisial S (21) yang memperdaya targetnya lewat hadiah game online Free Fire. Adapun korban berjumlah 11 orang.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyampaikan, pelaku kejahatan seksual itu ditangkap pada 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pukul 19.40 Wita. Kasus itu terungkap berkat orangtua korban yang bermaksud untuk mengecek isi ponsel anaknya berinisial D (9) pada Agustus 2021 lalu.

"Namun, si anak mengatakan tunggu dulu, sehingga menimbulkan kecurigaan di handphone anaknya. Lalu handphone dicek dan menemukan video porno, dilanjutkan mengecek percakapan Whatsapp dan galeri sampah dan menemukan video porno yang dihapus. Setelah ditanya kepada si anak, D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main gamenya bernama Reza," tutur Reinhard di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Menurut dia, Reza merupakan nama akun Free Fire milik tersangka S. Keduanya berkenalan lewat gim tersebut dan bermain bersama, hingga pelaku menawarkan hadiah berupa "diamond" untuk membeli fasilitas dalam permainan tersebut.

"Lalu tersangka meminta nomor Whatsapp korban dan chat di nomor Whatsapp korban, kemudian tersangka mengirimkan contoh video porno kepada korban dan meminta korban untuk mengirimkan foto dan video porno atau telanjang jika korban mau diberi diamond sebanyak 500 sampai 600 seharga Rp 100 ribu," jelas dia.

 

Korban Sempat Menolak

Reinhard mengatakan, korban awalnya sempat menolak tawaran tersebut. Namun, tersangka mengancam akan menghilangkan akun gim korban.

"Sehingga korban menuruti kemauan tersangka. Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak video call seks dengan janji akan diberikan 'diamond' lalu D mengirimkan video porno dirinya ke tersangka," kata Reinhard.

Hasil penelusuran penyidik, ada 11 anak perempuan berusia 9 hingga 17 tahun yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut. Mereka berada di sejumlah lokasi, antara lain Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

"Empat anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, tujuh anak belum ditemukan identitasnya," Reinhard menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya