Tingkatkan Kompetensi Diri, Menteri Teten Tekankan Implementasikan Nilai Dasar ASN

Nilai dasar ASN adalah harmonis, yaitu sikap menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.

oleh stella maris diperbarui 01 Des 2021, 14:59 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 14:53 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Istimewa.

 

Liputan6.com, Jakarta Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Koperasi dan UKM diajak untuk menerapkan dan mengimplementasikan tujuh nilai dasar ASN. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, saat peringatan 50 Tahun HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (1/12).

"Pertama, berorientasi pelayanan, mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, memiliki sikap ramah, cekatan, solutif, serta dapat diandalkan. Juga, terus melakukan perbaikan tiada henti," kata Teten yang juga sebagai Dewan Penasehat KORPRI KemenKopUKM. 

Kedua, akuntabel yang mengharapkan agar ASN mampu melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Ketiga, kompeten.

"ASN yang juga adalah anggota KORPRI harus meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik," ucap MenkopUKM.

Nilai dasar ASN yang keempat adalah harmonis, yaitu sikap menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Kelima adalah kolaboratif, yakni nilai dasar yang dapat diimplementasikan dengan memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama, dan mampu menggerakkan pemanfaatan sumber daya untuk tujuan bersama.

Nilai yang keenam adalah adaptif. Dimana di tengah pandemi Covid-19 ini ASN diharapkan cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, serta bertindak proaktif.

"Nilai yang ketujuh adalah loyal. Dimana ASN harus memegang teguh ideologi pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik ASN, pimpinan, instansi, dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara," papar Teten.

Menurut MenKopUKM, nilai-nilai dasar ASN yang selanjutnya disebut BerAKHLAK menjadi nilai dasar yang harus dimiliki seluruh ASN di Indonesia.

"Dengan ASN berAKHLAK, Insya Allah, ASN akan semakin kuat, KORPRI menjadi tangguh, dan Indonesia akan tumbuh," tegas Teten.

Teten pun menyebutkan, di usia yang telah genap 50 tahun, KORPRI telah menjadi wadah yang kuat dan terus bersinergi demi pembangunan nasional. "Meski disadari secara bersama bahwa saat ini Indonesia sedang dalam masa sulit karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda," ungkap MenKopUKM.

KORPRI Peduli

Di acara yang sama, KORPRI KemenKopUKM juga melakukan aksi Bhakti Sosial bertajuk KORPRI Peduli, berupa bantuan permodalan bagi Mustahik usaha mikro dan bantuan Natura kepada para Yatim/Piatu.

"Ini sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, yang juga Ketua Dewan Pengurus KORPRI KemenKopUKM.

Arif menjelaskan, KORPRI Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan modal usaha kepada 130 usaha mikro kuliner di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, serta memberikan bantuan Natura kepada yatim/piatu sebanyak 200 paket sembako melalui lima yayasan.

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdum mengatakan bahwa tugas Baznas menopang program pemerintah dalam hal bantuan sosial dan memberikannya kepada yang berhak.

"Oleh karena itu, kami mengajak semuanya untuk membayar zakat pada lembaga resmi, seperti Baznas. Karena, makna dari hidup itu adalah saling memberi," jelas Mahdum.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya