DPR: Protes China soal Pengeboran Minyak di Natuna Tak Miliki Dasar Hukum

Saat ini, menurut Christina, perlu penguatan kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk memastikan kehadiran negara di Laut Natuna Utara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Des 2021, 17:28 WIB
Diterbitkan 03 Des 2021, 17:28 WIB
klaim tumpang tindih negara-negara Asia Tenggara, China, dan Taiwan atas Laut China Selatan (VOA Wikimedia Commons) 2
klaim tumpang tindih negara-negara Asia Tenggara, China, dan Taiwan atas Laut China Selatan (VOA Wikimedia Commons) 2

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI mendukung pemerintah mengabaikan protes Tiongkok terkait pengeboran minyak (drilling) di Laut Natuna Utara. Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan, protes Tiongkok tidak memiliki dasar hukum.

"Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas nine dash line, dan karenanya tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut," kata Christina dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Politikus Golkar itu mengingatkan sesuai Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Unclos 1982), ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Sesuai ketentuan Pasal 56 Unclos, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut," terang dia.

Perkuat Bakamla

Saat ini, menurut Christina, perlu penguatan kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk memastikan kehadiran negara di Laut Natuna Utara.

"Saya mendorong pemerintah memperkuat Bakamla sebagai coast guard kita, untuk menjalankan tugas-tugas pengamanan terhadap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di ZEE. Kehadiran negara dalam berbagai bentuk di wilayah ZEE harus diintensifkan sebagai penangkal klaim-klaim sepihak negara lain," pungkas Christina.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya