Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan apresiasi terhadap keberanian korban kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak berwajib.
"Kami mendukung korban dan keluarganya yang sudah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya," kata Arifah pada Jumat, 11 April 2025 di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Arifah keberanian korban melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Anestesi Unpad bisa membuka jalan bagi korban lain untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Advertisement
"Ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk keberanian yang akan membuka jalan bagi korban lainnya untuk turut bersuara," lanjut Arifah mengutip Antara.
Di kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengetahui adanya kekerasan seksual, baik sebagai korban maupun saksi. Pelaporan ke lembaga resmi dianggap krusial untuk menghentikan rantai kekerasan dan mencegah bertambahnya korban.
"Masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, agar berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian," katanya.
Terbaru, pihak kepolisian mengungkap adanya dua korban baru dalam kasus ini. Keduanya merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun yang diduga mengalami pelecehan seksual pada 10 dan 16 Maret 2025.
Korban Dokter PPDS Unpad Dapat Pendampingan Psikologis
Menteri PPPA juga mengapresiasi langkah cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung dalam menangani kasus tersebut.
"UPTD PPA telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban dan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Bandung, sehingga saat ini pelaku sudah ditahan," kata Arifah.
Â
Advertisement
Kronologi Dokter PPDS Anestesi Unpad Rudapaksa Korban
Peristiwa yang dialami korban terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS. Saat itu, dokter PAP yang merupakan dokter PPDS Anestesi Unpad memanfaatkan profesinya sebagai dokter untuk melancarkan aksinya dengan dalih melakukan pemeriksaan medis.
Tersangka dokter PAP membius korban sebelum melakukan kekerasan seksual. Priguna memanfaatkan profesinya sebagai dokter untuk melancarkan aksinya dengan dalih melakukan pemeriksaan medis.Â
Kasus dugaan dokter PPDS Unpad tersangka pelaku kekerasan seksual pada keluarga pasien ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Korban mengaku kehilangan kesadaran setelah pelaku menyuntikkan cairan bius melalui infus.
Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih pada bagian tubuhnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sisa sperma dan alat kontrasepsi yang akan diuji DNA untuk mendukung penyelidikan terhadap dokter PPDS Unpad tersebut.Â
Atas tindakan yang dilakukan oleh dokter PPDS Unpad pemerkosa keluarga pasien tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
