Jadi Tersangka Kasus Konten Asusila, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara

Wanita dengan pemilik akun medis Siskaeee tampak memamerkan payudaranya dan beradegan vulgar dengan latar belakang bandara.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2021, 06:27 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi Penjara
Demi membeli ponsel sang anak yang menjalani sekolah online, seorang pria bekerja giat dari dalam sel penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Perempuan berinisial FCN atau pemilik akun media sosial Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuat konten asusila di Bandara Internasional Yogyakarta.

"Status S saat ini sudah menjadi tersangka pemeriksaan dilakukan di Subditkrimsus Polda DIY," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/12/2021).

FCN pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE tentang pelanggaran pembuat dan penyebarnya. Dengan terancam pidana paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Sedangkan bagi pelaku, dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan perempuan yang membuat konten asusila di Bandara Internasional Yogyakarta sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/12/2021).

Sementara terkait identitas wanita yang kerap disebut pemilik akun akun di media sosial Siskaeee, Yuliato pun telah membenarkan jika dia lah yang ada dalam konten tersebut.

"Iya benar seperti (Siskaeee), untuk inisialnya FCN," katanya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Adegan Pamer Payudara

Untuk diketahui beredar video beradegan tak senonoh yang dipamerkan oleh seorang wanita di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Wanita tersebut tampak memamerkan payudaranya dan beradegan vulgar dengan latar belakang bandara.

Pengelola Bandara YIA, Angkasa Pura I menilai, video tak etis tersebut telah mencoreng citra Bandara YIA.

PTS General Manager YIA Agus Pandu Purnama mengatakan, video tersebut merusak citra yang dibangun oleh pohak pengelola Bandara YIA. Brand seni budaya yang telah dibangun oleh pengelola Bandara YIA tercoreng karena video itu.

"Video viral ini, bagi kami (pengelola Bandara YIA) sangat merugikan citra YIA. Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan positif (untuk membangun brand Bandara YIA)," kata Pandu, Jumat (3/12).

"Kami sudah undang 56 desa wisata dan budaya untuk selalu mengisi kegiatan seni budaya di YIA. Karena kami ingin YIA jadi bandara budaya. Namun di tengah ini, ternyata ada video viral yang mencoreng. Ini merugikan kami," tegas Pandu.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya