Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadila Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memperingati mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar tak mencoba mendekati para majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Muhammad Damis usai sidang dakwaan terhadap Azis Syamsuddin. Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara. Yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara. Apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim," ujar Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Advertisement
"Mohon itu ya, tidak dilakukan," Damis kembali menegaskan.
Damis menyatakan akan memedomani prinsip dalam dunia peradilan. Seseorang yang dinyatakan bersalah akan menerima hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak, ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara," kata Damis.
Damis juga menyarankan Azis Syamsuddin dan tim penasihat hukum untuk mempersiapkan saksi yang meringankan dalam persidangan nanti. Nantinya hakim yang akan menentukan bersalah atau tidaknya Azis Syamsuddin.
"Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan dari orang Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," kata Hakim Damis.
Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata Jaksa KPK.
Â
Advertisement