Pemerintah Akan Larang Perayaan Tahun Baru di Seluruh Tempat Umum

perayaan Tahun Baru di seluruh tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum dilarang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Des 2021, 09:44 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 09:44 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual pada webinar bertajuk "Investment Electrical Vechicles in Indonesia" pada Rabu (17/11/2021).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual pada webinar bertajuk "Investment Electrical Vechicles in Indonesia" pada Rabu (17/11/2021). (Sumber: maritim.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Meski pemerintah membatalkan untuk menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, perayaan Tahun Baru di seluruh tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum akan dilarang.

Meksi demikian, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tempat umum tersebut masih diizinkan beroperasi secara terbatas selama pekan Natal dan Tahun Baru.

"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut dalam keterangan terulis diterima, Selasa (7/12/2021).

Dia menambahkan, terkait acara sosial budaya yang menghimpun kerumunan masyarakat, pemerintah memberi kelonggaran dengan izin maksimal 50 orang saja.

Syaratnya, mereka harus mejaga disiplin dengan selalu menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi harus ditegakkan.

"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ungkap Luhut.

 

Dibatalkan

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan demikian, wacana untuk membuat seluruh daerah di Indonesia menerapkan kebijakan PPKM level 3 dibatalkan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya