Firli Bahuri Sebut KPK Sepanjang 2021 Tetapkan 121 Tersangka Korupsi

Firli Bahuri menyebut pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 109 surat perintah penyidikan sepanjang 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Des 2021, 11:14 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 11:14 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 109 surat perintah penyidikan sepanjang 2021.

Dari jumlah tersebut, menurut dia, KPK telah menetapkan 121 pihak sebagai tersangka.

"Khusus tahun 2021 jumlah tersangka 121. Karena itu kita bangkitkan budaya antikorupsi," ujar Firli dalam sambutan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia 2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Dia enggan memerinci nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, beberapa di antaranya belum diumumkan kepada publik.

Namun Firli mengklaim dari jumlah tersebut pihaknya sudah mengeksekusi 89 terpidana.

Menurut dia, sejak KPK berdiri, lembaga yang kini dia pimpin sudah menangani 1.291 kasus korupsi. Firli mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 22 gubernur dijadikan tersangka.

Sementara bupati dan wali kota 133 orang yang dijerat. 281 anggota legislatif dibekuk dan lebih dari 300 pihak swasta dimintai pertanggungjawaban oleh KPK.

"KPK tidak pernah lelah memberantas korupsi," kata Firli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jumlah SDM Terbatas

Firli menyampaikan dengan segala keterbatasan yang dimiliki, KPK menyatakan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Firli jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KPK sangat terbatas.

"KPK tentu sangat menyadari atas keterbatasannya, hanya 1.602 sumber daya manusia yang ada di KPK," kata Firli.

Firli mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berkedudukan di ibukota negara.

Hal ini membuat KPK tak bisa mengembangkan diri membentuk KPK perwakilan di provinsi. Atas dasar itu, dalam Hakordia 2021 ini, KPK menggelarnya di lima wilayah.

"Pertama di daerah Sulawesi Tenggara, yang kedua kita laksanakan kegiatan di Banjarmasin, yang ketiga kita laksanakan di daerah Pekanbaru, yang keempat kita laksanakan di Nusa Tenggara Timur, dan hari ini adalah puncak Hakordia," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya