Unsri Bentuk 3 Tim Tuntaskan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Tiga tim yang dibentuk tersebut yakni tim etik, tim pencari fakta, dan tim satgas penanganan kekerasan seksual.

oleh Muhammad Ali diperbarui 10 Des 2021, 19:34 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan membentuk tiga tim sebagai bukti keseriusan dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua oknum dosen terhadap empat mahasiswi.

Rektor Unsri Prof Anis Saggaf mengatakan tiga tim yang dibentuk tersebut, yakni tim etik, tim pencari fakta, dan tim satgas penanganan kekerasan seksual.

"Tim Etik ditunjuk sebagai Ketua Prof Zainuddin Nawawi, PhD (Wakil Rektor Bidang Akademik) dengan anggota dekan, psikolog Fakultas Kedokteran Unsri," kata Anis di Palembang, Jumat, (10/12/2021), yang dikutip dari Antara.

Hasil kerja tim etik, untuk kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum dosen FKIP berinisial A, diterbitkan Surat Keputusan Rektor No.0435/UN9/SK.BUK.KP/2021, tertanggal 18 November tentang Penetapan Sanksi tegas terhadap dosen tersebut, seperti pemberhentian dari jabatan kepala laboratorium, penundaan kenaikan gaji berkala selama empat tahun.

Selain itu, penundaan kenaikan pangkat empat tahun, penundaan pengajuan sertifikasi dosen (serdos) selama empat tahun.

Sedangkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Ekonomi Rz, berdasarkan hasil kerja tim etik dan surat Dekan FE No. 0458/UN9.FE/TU-SB4/2021 tanggal 7 Desember 2021, terbitlah Surat Keputusan Rektor No. 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 tentang Pembebasan Tugas Sementara dosen Rz dari tugas sebagai dosen.

Pembebasan tugas dilakukan agar dosen Fakultas Ekonomi Unsri itu bisa fokus menghadapi pengaduan tiga mahasiswinya ke pihak Polda. Kedua dosen tersebut sekarang sedang menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumsel.

Untuk mendukung proses hukum dan percepatan penyelesaian masalah tersebut, pihaknya membentuk tim pencari fakta dengan menunjuk pakar hukum Dr. Febrian, SH, MH sebagai ketuanya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Mengacu Permendikbudristek

Sedangkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di masa mendatang mengacu pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, pihaknya membentuk tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Sriwijaya yang diketuai Prof Dr Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan permasalahan yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, mudah-mudahan polemik ini segera selesai, dan mengajak semua pihak serta lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga nama baik Unsri," kata Rektor.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dosen berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri serta menahannya mulai Selasa (7/12/2021) dini hari untuk 20 hari ke depan.

Sedangkan oknum dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.

Oknum dosen FE berinisial Rz dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi yakni F, C, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka pada 1 Desember 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya