Dosen Unsri yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada 3 Mahasiswi Terancam 12 Tahun Penjara

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R terancam pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Des 2021, 07:19 WIB
Diterbitkan 11 Des 2021, 07:19 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R terancam pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel mengenakan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan pasal tersebut disangkakan terhadap R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via whatsapp,

"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata dia.

Menurut Hisar, dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti diketahui tersangka mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban.

"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dalam pesan singkat tersebut, lanjutnya, berisikan dosen Unsri berinisial R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.

Ditahan

Dosen tersebut langsung ditahan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya," tandasnya.

Adapun tersangka R menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 09.50 WIB sampai 19.00 WIB di markas besar Polda Sumsel.

Dalam kasus tersebut, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12/2021).

Dimana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rekrotat Unsri mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Managemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut termaktum dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebas tugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya