Sepanjang 2021 PT KAI Daop 1 Tutup 40 Perlintasan Liar

Sejak Januari hingga November 2021 telah terjadi 53 KA tertemper kendaraan di pelintasan sebidang kereta api baik di pelintasan liar maupun dijaga.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Des 2021, 12:04 WIB
Diterbitkan 12 Des 2021, 12:04 WIB
perlintasan
Sosialisasi keselamatan perjalanan di perlintasan KA. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat ada 294 pelintasan liar atau tidak dijaga. Dari data tersebut, selama tahun 2021 Daop 1 Jakarta sudah melakukan 40 penutupan pelintasan sebidang liar.

Adapun saat ini terdapat 121 pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang dijaga oleh PT KAI dan 45 pelintasan yang dijaga oleh pihak lain atau non KAI.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga mencatat, sejak bulan Januari hingga November 2021 telah terjadi 53 kejadian KA tertemper kendaraan di pelintasan sebidang kereta api baik di pelintasan liar maupun dijaga.

Guna meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api di kalangan masyarakat Daop 1 Jakarta secara konsisten gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang, beberapa sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK dan masyarakat yang tinggal dekat jalur KA.

"Kegiatan sosialisasi ini didasari masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan," ujar Eva Chairunisa Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Minggu (12/12/2021).

Sepanjang tahun 2021 mulai Januari hingga awal Desember, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 50 kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan KA, di antaranya 29 sosialisasi di pelintasan sebidang, 2 kegiatan sosialisasi di sekolah dan 19 kegiatan kepada masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dekat jalur KA.

"Untuk hari ini sosialisasi dilakukan di pelintasan JPL 14 Bukit Duri - Jakarta Selatan, beragam himbauan disampaikan kepada pengendara agar mematuhi rambu saat melalui pelintasan sebidang jalur KA," terangnya.

Sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan menggandeng komunitas kereta api dan pihak kepolisian setempat dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA.

Sosialisasi mengunjungi sekolah dilakukan dengan memberikan materi mengenai keselamatan perjalanan KA, pengenalan rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang, dan menginformasikan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan di jalur rel kereta api, salah satunya tindakan vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api yang melintas.

Sedangkan sosialisasi di jalur KA ditujukan terhadap masyarakat dengan cara mengerahkan langsung tim pengamanan KA, yakni Polisi Kereta Api (Polsuska), yang langsung memberikan himbauan dan membagikan stiker tentang keselamatan perjalanan KA kepada masyarakat.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama," jelas Eva.

 

 

Perlu Kesadaran Masyarakat

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada pasal 173 disebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Dalam pasal 178 disebutkan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 181 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya