Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Nazar (25) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jajaran Ditresnarkoba Polres Jaksel menangkap Rizky Nazar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Di sini penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN umur 25 tahun sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (15/12/2021).
Zulpan mengatakan, penyidik menemukan narkoba jenis ganja saat menggeledah Rizky Nazar. Adapun, total ganja yang diamankan seberat 0,97 gram.
"Ada dua bungkus pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram, kemudian kedua narkotika jenis ganja dengan berat 0.61 gram," ucap dia.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rizky Nazar dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar dia.
Advertisement