Kejati DKI Jakarta: Sidang Kecelakaan Laura Anna Dilanjut 16 Desember, Agenda Pemeriksaan Gaga

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan Laura Anna meninggal tidak mempengaruhi jalannya persidangan kasus pelanggaran lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Des 2021, 17:21 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 17:21 WIB
Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia, Sempat Alami Dislokasi Tulang Leher
Kabar duka, selebgram Edelenyi Laura Anna meninggal dunia. (Sumber: Instagram/edlnlaura)

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Edelenyi Laura Anna meninggal dunia. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan Laura Anna meninggal tidak mempengaruhi jalannya persidangan kasus pelanggaran lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad.

Sidang mantan kekasih Laura Anna itu masih berlanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyampaikan persidangan tersebut kini masuk tahap pemeriksaan saksi.

"Besok Kamis tanggal 16 Desember pemeriksaan ahli, rencananya lanjut pemeriksaan terdakwa," tutur Ashari saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/13/2021).

Sebelumnya, selebgram Gaga Muhammad dikabarkan sudah ditahan atas laporan mantan kekasihnya Laura Anna. Gaga ditahan karena kasus kecelakaan yang dialami dan Laura Anna pada Desember 2019 lalu. Kecelakaan itu membuat Laura Anna lumpuh.

Mantan kekasih Awkarin itu memang dilaporkan dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Saat ini kasusnya sudah masuk ke pengadilan.

"Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum. Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (6/12/2021).

Saat ini, kasus Gaga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. Jaksa juga sudah mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 1 November 2021.

"Ini kalau di-register kami yang kalian tanyakan Gaga enggak ada tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, enggak tahu itu sama atau enggak. Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," kata Alex Adam Faisal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masuk ke Pemeriksaan Saksi

Perkara pidana itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang sudah sampai tahap saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Di mana, Laura Anna dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim sebagai pihak korban.

Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad pun ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

"Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Alex Adam Faisal.

Tidak diketahui secara pasti di mana Gaga Muhmmad ditahan. Namun, sidang kasus pidana Gaga Muhammad berlangsung secara online mengingat kondisi masih dalam keadaan Pandemi COVID-19.

"Karena masa Pandemi ini, sidang kan secara online ya. Jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres, atau di Polsek, dan ada yang dititipkan di rutan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya