Alasan RUU TPKS Gagal Dibawa ke Paripurna DPR

Wakil Ketua Baleg DPR menyebut, berencana membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Des 2021, 09:23 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 09:21 WIB
Kaum Hawa Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS
Massa Kolaborasi Nasional menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Massa yang menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini datang dari berbagai daerah. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam agenda rapat paripurna masa sidang tahun 2021 pada hari ini.

Hal itu karena Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar hingga 15 Desember 2021. Padahal, Bamus adalah syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna.

"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," ujar Willy saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Willy menyebut, Bamus dan pimpinan DPR belum menemui kata kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

"Memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Kita tunggu pimpinan,” kata dia.

Meski demikian, Willy menyebut DPR berencana membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya. "Akan dibawa rapat paripurna pembukaan masa sidang depan," kata dia.

Mayoritas Fraksi Setujui RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Diketahui, mayoritas fraksi di Baleg DPR RI sudah menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyebut RUU TPKS berpotensi melegalkan perzinaan.

"Kami menyimpulkan bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma seksual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya