Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap sopir taksi daring yang diduga memperkosa seorang perawat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap, pelaku mengaku melakukan persetubuhan tersebut atas dasar saling suka. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan awal terduga pelaku yang ditangkap di Bogor.
Advertisement
Baca Juga
"Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui adanya perbuatan seperti itu (bersetubuh). Tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka, menurut pengakuannya," kata Zulpan kepada awak media, Minggu (19/12/2021).
Kepada polisi, sopir taksi online itu mengungkapkan, perawat tersebut diketahui tidak memiliki suami. Karenanya, tindakan bejat itu berani dilakukan.
"Si wanita ini tidak memiliki suami, tidak ada paksaan," lanjut Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, insiden kekerasan seksual ini viral di media sosial setelah diunggah oleh admin twitter @ammarai_hc. Dia memberitahukan bahwa salah satu perawatnya mengalami pemerkosaan oleh pengemudi Gocar.
"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra gocar. Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya, mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," tulis akun @ammarai_hc seperti dikutip, Sabtu (18/12/2021).
Admin @ammarai juga membagikan tangkapan layar identitas terduga pelaku. Terlihat jelas wajah pelaku yang diketahui berinisial HS.
Respons Gojek
Terkait hal ini, admin twitter @gojekindonesia telah merespons. Ia menyatakan pengaduan tersebut sedang diproses.
"Hai kak, mohon maaf sebelumnya. Setelah kami bantu cek untuk laporan kamu sudah diinformasikan oleh tim terkait kami melalui e-mail ya, kami sarankan kamu cek e-mail. Terima kasih -IC," tulis akun @gojekindonesia.
Pihak Gojek sendiri mengaku akan menginvestigasi kasus ini dan berkoordinasi dengan polisi.
"Hai kak, saat ini akun mitra driver tersebut telah kami suspend untuk investigasi lebih lanjut. Gojek siap berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memproses hal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Advertisement