Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan pengemudi ojek online Irwan Abdullah (38) terungkap. Jasad korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di pinggir Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Desember 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pelaku pembunuhan pengemudi ojek online ini telah ditangkap. Tersangka adalah seorang pria berinisial FS (42).
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa ini terjadi saat tersangka dan dua rekannya sedang mabuk karena pengaruh minuman keras. Sementara itu, korban yang lagi mengendarai motor tak bisa melintas lantaran terhalang oleh motor tersangka.
Di sinilah awal mula perselisihan hingga pembunuhan itu terjadi. Kala korban dan tersangka saling tatap-tatapan hingga berujung pada penikaman.
"Driver ojol berhenti di dekat tersangka yang sedang mabuk. Kemudian karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangka langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Korban Meninggal di Rumah Sakit
Zulpan menerangkan, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat menggunakan bajaj. Namun, nyawanya tak tertolong.
"Korban meniggal dunia di rumah sakit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement