Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang membawa kabur laptop senilai Rp 67 juta. Kedua tersangka berinisial RR dan HS diketahui bekerja sebagai kurir ojek online atau ojol.
"Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. RR di Ciledug, Tangerang Selatan dan HS ditangkap di Jembatan Besi Tambora, pada 21 November kemarin" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Zulpan menuturkan, kasus ini terungkap lewat laporan warga bernama Untung. Dia mengaku telah melakukan order sejumlah laptop dari salah satu platform e-commerce dengan nilai transaksi mencapai Rp 67 juta.
Karena pesanan tidak kunjung datang, Untung pun mencoba mengonfirmasi kepada pihak penjual laptop hingga melaporkannya ke polisi. Rupanya, pihak penjual telah mengirimkan orderan lewat kurir.
Modus operadi kasus ini terjadi di pihak kurir. Akun dari kurir sebagai pihak pengantar diketahui palsu. Pelaku menggunakan akun dengan identitas berbeda untuk mengelabui pihak penjual dan pembeli.
"Mereka (kedua pelaku) kerja sama, HS minta bantuan ke RR cari akun ojek yang dijual pemiliknya, kemudian RR beli akun itu dan dapat wajah untuk verifikasi login di akun driver Gojek. Kemudian setelah dapat orderan barang elektronik, mereka tidak antar, tapi digelapkan," jelas Zulpan.
Â
Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi memberlakukan pasal berlapis, yakni 28 ayat 1 juncto 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Jadi berhati-hati dalam pembelian dengan aplikasi seperti ini dicek betul agar tidak jadi korban penipuan yang sama, bila merasa jadi korban, silakan lapor polisi," kata Zulpan berpesan.
Advertisement