Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andi mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
"KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan AP (Andi Putra) telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Ali mengatakan, sidang praperadilan sudah mulai berjalan. Pada hari ini KPK melalui biro hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di PN Jakarta Selatan.
Advertisement
KPK menjawab memori gugatan praperadilan di antaranya terkait penyidikan yang dianggap tidak sah. Selain itu, pemohon juga menyatakan dirinya tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dan tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan terhadap AP sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga AP berusaha melarikan diri dimana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," kata Ali.
Selain itu, Andi Putra juga sudah mengetahui tengah diikuti oleh tim penindakan KPK. Menurut Ali, saat itu Andi sengaja menonaktifkan telepon seluler dan berkomunikasi hanya melalui ajudannya.
"Serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso.
Terima Rp 700 Juta
Kasus ini bermula saat Sudarso ingin memperpanjang hak guna usaha lahan kebun sawitnya dari 2019 hingga 2024. Sudarso kemudian menghubungi Andi. Namun Andi menyebut persyaratan memperpanjang hak guna usaha yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.
Sudarso menyetujuinya dan siap memberikan uang tersebut. Pada tahap pertama, Sudarso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Sementara pemberian kedua, Sudarso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp 700 juta dari Sudarso.
Advertisement