Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam eksepsi atau nota keberatannya membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya terlibat dalam acara baiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi di beberapa tempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menilai, eksepsi perihal baiat tersebut bersifat subjektif dan hanya berdasarkan asumsi yang dilontarkan Munarman beserta tim penasihat hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Kami penuntut umum memberikan pendapat, bahwa semua keberatan terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa. Dan penasihat hukum terdakwa yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi terdakwa, atau penasihat hukum," kata dia.
Penuntut umum menilai, eksepsi dari Munarman perihal baiat kepada ISIS sebenarnya tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan sesuai Pasal 156 Ayat 1 KUHP. Karena, telah memasuki pokok perkara yang akan dibuktikan nanti dengan pemeriksaan saksi maupun ahli.
"Sehingga tidak perlu ditanggapi, dan harus dikesampingkan," kata dia.
Tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa dimaksud untuk membalas dalih keberatan dari Munarman terkait acara pembaiatan kepada ISIS yang tidak diketahui. Sehingga dalam eksepsi, meminta lepas dari segala tuntutan hukum.
Pasalnya berdasarkan subtansi pemaparan yang yang disampaikan Munarman saat seminar di Kota Makassar, dan kota Medan terkait baiat ke ISIS dianggap tidak ada satu pun yang masuk sesuai dalam dakwaan penuntut umum.
Oleh karenanya perbuatan terdakwa yang menghadiri, dan juga sebagai pemateri bukanlah suatu perbuatan pidana, perbuatan terdakwa murni sebagai perbuatan syiar sebagai muslim, dan khususnya sebagai praktisi yang berprofesi sebagai advokat.
Dakwaan Maunarman
Sebelumnya, Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu 8 Desember 2021.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Di mana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement