Liputan6.com, Jakarta - Aktris Nia Ramadhani mengaku menyesal menggunakan sabu hingga berujung terjeratnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Di hadapan Majelis Hakim, Nia Ramadhani berjanji tidak akan menggunakan barang haram itu lagi.
"Saya menyesal, saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya enggak akan lagi pakai zat itu lagi," kata Nia ketika diperiksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Di hadapan Hakim Ketua Muhammad Damis, Nia merasa menyesal atas tindakan menggunakan sabu yang telah membuat susah hidupnya bahkan keluarganya.
"Karena saya merasa enggak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," ucap Nia.
Mendengar jawaban itu, lantas Damis menanyakan kepada Nia langkah ke depannya setelah terjeratnya dalam kasus ini. Nia pun berjanji bakal memperbaiki diri dan fokus mengurus keluarganya.
"Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang buat orang tua saya," ujar Nia.
Pada kesempatan yang sama, suami Nia, Ardie Bakrie bersama sopirnya Zen Vivanto yang sama-sama menggunakan narkotika juga mengungkapkan hal yang sama. Keduanya menyesal dan berjanji tak mengulangi lagi penggunaan narkotika tersebut.
"Saya tidak mengulangi lagi, Insyaallah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi.
Tak Sekedar Ucap Menyesal
Hakim Ketua Damis meminta Nia, Ardi, dan Zen agar tidak hanya sekedar mengucapkan kata menyesal. Dia meminta agar ketiganya benar berjanji terhadap sikap yang telah disampaikan untuk menjauhi barang haram tersebut.
"Saya tidak perlu tanya menyesal atau tidak dari proses persidangan ini bisa kelihatan, bahwa seseorang itu menyesali perbuatan yang dilakukan, untuk apa kita tanya? Pasti akan mengatakan menyesal semua, dan sebagainya itu, pasti tapi dari proses pemeriksa itu gunanya kenapa pemeriksaan harus dilakukan secara tatap muka," ucap Damis.
Damis juga sempat menasehati ketiga terdakwa, meskipun tengah menghadapi masalah bukan berarti diselesaikan dengan menggunakan narkotika. Sebab, efeknya pun juga hanya sementara.
"Kan sudah direhabilitasi, diberikan suntikan rohani, masalah itu dikembalikan kepada Allah pada Tuhan, bukan barang itu, enggak menyelesaikan masalah. Kenyataannya terdakwa mengatakan bahwa dampaknya hanya menghilangkan sesaat dan hanya sampai 1-3 hari, setelah itu kan balik lagi," ucap Damis.
Advertisement
Dakwaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com