Operasi DVI Korban Letusan Gunung Semeru Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022

Ramadhan menjelaskan, Tim DVI Polri telah diturunkan ke lokasi letusan Gunung Semeru sejak 6 Desember 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2021, 08:38 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 08:38 WIB
FOTO: Tim DVI Polri Evakuasi Kantong Jenazah Diduga Bagian Tubuh Penumpang Sriwijaya Air SJ 182
Tim DVI Polri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperpanjang Operasi Disaster Victim Indentification (DVI) untuk mengidentifikasi korban letusan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sampai 3 Januari 2022.

"Perlu diketahui bahwa Operasi DVI ini belum ditutup, artinya terus dibuka selama masih ada jenazah yang belum teridentifikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (24/12/2021).

Ramadhan menjelaskan, Tim DVI Polri telah diturunkan ke lokasi letusan Gunung Semeru sejak 6 Desember 2021. Mereka mengidentifikasi korban bencana letusan Gunung Semeru yang dikirim ke RSUD Haryoto Lumajang, Jawa Timur.

"Sesuai dengan surat perintah yang ada, maka Operasi Tim DVI ini akan terus diperpanjang sampai dengan 3 Januari 2022," kata Ramadhan sepertin dikutip dari Antara.

Ramadhan menyebutkan sampai Kamis, 23 Desember 2021 Tim DVI menerima 46 kantong yang terdiri atas 37 jenazah dan enam potongan tubuh (body part) yang diterima oleh RSUD Haryoto Lumajang.

Dari 46 kantong tersebut, kata Ramadhan, sebanyak 45 kantong telah dilakukan pemeriksaan, 29 telah berhasil teridentifikasi dan 16 kantong belum terindentifikasi. Sedangkan satu kantong lagi masih menunggu proses pemeriksaan.

"Untuk data antemortem yang diterima ada 76 data. Kemudian ada sampel DNA baru keluarga dari total 32 sampel DNA yang diterima, serta 19 sampel DNA postmortem," kata Ramadhan.

Jenazah yang Belum Teridentifikasi Dikubur dengan Peti Khusus

Sementara itu, untuk jenazah dan barang bukti yang belum teridentifikasi, Ramadhan mengatakan akan dikuburkan dengan peti khusus atau aluminium dengan bertanda khusus sehingga jika suatu saat ada cukup data baru akan dilakukan rekonstruksi data post mortem dan antemortem.

"Jika bisa teridentifikasi, jenazah yang sudah dikubur bisa digali dan dipindahkan di tempat yang dinginkan oleh pihak keluarga," ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, dalam rangka memaksimalkan layanan identifikasi korban bencana letusan Gunung Semeru, Polda Jawa Timur memindahkan Pos DVI Postmortem dan Antemortem ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.

"Tentunya nanti hasil pemeriksaan DNA bila sudah keluar, kita akan sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Ramadhan.

Masa tanggap darurat bencana awan panas dan guguran Gunung Semeru diperpanjang selama tujuh hari lagi, mulai Tanggal 18 hingga 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/549/427/12/2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya