Liputan6.com, Jakarta Puluhan narapidana beragama Kristiani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi Natal 2021. Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi natal yang diberikan kepada narapidana telah sesuai prosedur hukum.
Pemberian remisi kepada narapidana dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas I Depok.
Advertisement
Baca Juga
"Remisi natal diberikan kepada 44 narapidana dari 65 narapidana yang beragama Kristiani," ujar Andi di Rutan Kelas I Depok, Sabtu (25/12/2021).
Andi menjelaskan, pemberian remisi kepada 44 orang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Jumlah tersebut meliputi Remisi Khusus (RK) I sebanyak 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I sebanyak satu bulan diberikan kepada 28 orang, dan RK I sebanyak satu bulan 15 hari diberikan empat orang.
"Untuk RK II langsung bebas satu bulan diberikan kepada satu orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah," jelas Andi.
Diharapkan napi menjadi lebih baik
Andi mengungkapkan, pemberian hak remisi sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku keseharian narapidana. Pemberian remisi diharapkan narapidana dapat berubah menjadi lebih baik.
"Narapidana dapat berubah menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," ungkap Andi.
Andi menuturkan, pemberian remisi khusus kepada narapidana dapat memacu narapidana lainnya berkelakukan baik selama menjalani masa pidananya. Menurutnya, berkelakuan baik dan merubah kepribadian menjadi lebih baik dari sebelumnya selama menjalani hukuman, menjadi salah satu dasar penilaian pemberian remisi.
"Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana atau bebas," pungkas Andi.
Advertisement
12.641 Narapidana Kristen Terima Remisi Natal 2021, 79 Langsung Bebas
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana Kristiani dan Katolik.
Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, menjelaskan proses pemberian remisi khusus Natal 2021 dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika kepada Liputan6.com, Sabtu (25/12/2021).
Rika mengatakan, untuk saat ini, narapidana beragama Kristiani dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.
Rika merinci, 12.562 narapidana yang menerima remisi khusus I, 2.296 di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan satu bulan, 1.854 orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan dua bulan.
Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, dan langsung dibebaskan yakni 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi satu bulan, 15 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.