Berkah Natal 2021, Sebanyak 2.471 Narapidana di Sumut Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas

Natal 2021 menjadi berkah bagi ribuan narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Kantor Wilayah Kementerian Hukam dan HAM (Kanwil Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.471 narapidana.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Des 2021, 12:28 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi Bebas Dari Penjara
Ilustrasi Bebas Dari Penjara (iStockphoto)

Liputan6.com, Medan Natal 2021 menjadi berkah bagi ribuan narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Kantor Wilayah Kementerian Hukam dan HAM (Kanwil Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.471 narapidana.

Pelaksanaan Tugas Kepala Divisi (Plt Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan, Natal tahun ini perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana.

"Untuk RK II sebanyak 15 orang. Jadi, pada momentum Natal, 15 orang langsung bebas," katanya, Jumat (24/12/2021).

Dijelaskannya, narapidana yang mendapatkan RK I dan RK II pemotongan masa tahan selama 15 hingga dua bulan. Surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada narapidana pada tanggal 25 Desember 2021.

"Pemberian di masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jumlah Penghuni Lapas dan Rutan 

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Diterangkan Erwendi, hingga 21 Desember 2021, penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Untuk narapidana pria sebanyak 25.058 orang, dan narapidana wanita berjumlah 1.174 orang.

"Tahanan pria sebanyak 9.221 orang, dan wanita 383 orang," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya