12.641 Narapidana Kristen Terima Remisi Natal 2021, 79 Langsung Bebas

Pemberian remisi khusus Natal 2021 merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Des 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 25 Des 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana Kristiani dan Katolik.

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, menjelaskan proses pemberian remisi khusus Natal 2021 dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika kepada Liputan6.com, Sabtu (25/12/2021).

Rika mengatakan, untuk saat ini, narapidana beragama Kristiani dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Rika merinci, 12.562 narapidana yang menerima remisi khusus I, 2.296 di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan satu bulan, 1.854 orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan dua bulan.

Penerima Remisi Natal Terbanyak dari Sumatera Utara

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, dan langsung dibebaskan yakni 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi satu bulan, 15 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Rika mengatakan, tahun 2021, narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara yakni 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," tambah Rika.

Diharap Dapat Meresapi Momentum Natal

Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat remisi khusus Natal 2021. Rika meminta kepada narapidana yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri.

"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," harap Rika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya