KSAD: Tiga Oknum Anggota TNI Terlibat Tabrakan Nagreg Layak Dipecat

Dudung mengatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2021, 14:05 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 14:05 WIB
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Papua. (Foto: Puspen TNI).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga diduga membuang jenazah korban layak dipecat.

Menurut Dudung, apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut sudah di luar batas. Adapun peristiwa tersebut menimbulkan dua korban tewas, yakni Handi (16) dan Salsabila (14).

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

Dudung mengatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Dia memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Meski begitu, menurut Dudung, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.

"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," katanya seperti dikutip Antara.

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya