Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merespons dugaan prajurit TNI AD menjadi pelaku tabrak lari sejoli di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Andika memerintahkan agar tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari hingga menewaskan sejoli itu, dipecat dari dinas militer.
Advertisement
Baca Juga
Kasus tabrak lari di Nagreg itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Dua korban kecelakaan yang sempat hilang itu ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat 24 Desember 2021.
Selain itu, menurut Andika, ketiga oknum TNI itu dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup," terang Andika.
Berikut 2 pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait kasus dugaan prajurit TNI AD menjadi pelaku tabrak lari sejoli di Jalan Raya Nagreg dihimpun Liputan6.com:
1. Perintahkan 3 Pelaku Dipecat dari Dinas Militer
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari sejoli di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dipecat dari dinas militer.
Kasus tabrak lari itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Dua korban yang sempat hilang itu ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penanganan kasus tabrak lari di Nagreg itu telah dilimpahkan penyidik Polresta Bandung ke POM TNI.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat 24 Desember 2021.
Advertisement
2. Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrak lari itu, masing-masing berinisial Kolonel Inf P (anggota Korem Gorontalo), Kopda DA (anggota Kodim Gunung Kidul), dan Kopda A (anggota Kodim Demak). P tengah diperiksa di Pomdam Merdeka, Mando. Sementara DA dan A diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Prantara mengungkapkan, ketiga prajurit TNI AD tersebut diduga melanggar Pasal 310 dan 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ucap Kapuspen TNI.