Cegah Merebaknya Omicron, Kapolri Minta Maksimalkan Penjagaan di Pintu Masuk Negara

Sigit menginstruksikan kepada personel TNI, Polri dan aparat terkait untuk melakukan pengawasan ketat terkait dengan masa karantina wajib.

oleh Yopi Makdori diperbarui 28 Des 2021, 23:02 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 23:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta wilayah yang memiliki akses pintu masuk negara, seperti Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) agar secara maksimal melaksanakan penegakan protokol kesehatan (prokes), khususnya terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI). 

Sigit menginstruksikan kepada personel TNI, Polri dan aparat terkait untuk melakukan pengawasan ketat terkait dengan masa karantina wajib. 

"Dalam kesempatan ini saya pesan, kepada wilayah yang memiliki pintu masuk, Bandara Internasional, PLBN, kemudian wilayah Pelabuhan, yang jadi pintu masuk bagi warga kita yang datang dari luar negeri tolong pelaksanaan pemeriksaan terkait protokol kesehatannya betul-betul dimaksimalkan. Ketentuan karantina 10-14 hari harus betul-betul dilaksanakan. Jangan ada yang lolos, jangan ada yang tiga hari kemudian sudah keluar," papar Sigit dalam acara Puncak 20 Tahun Bakti untuk Negeri Akabri 2001 'Dwipa Arya' di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).

Penegakan protokol kesehatan dengan kuat khususnya kepada PPI, kata Sigit, sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga masyarakat lainnya dari potensi penularan varian baru Covid-19, Omicron. Karena dalam masa Pandemi saat ini, menurut Sigit, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

"Jadi tentunya harapan kita bersama bagaimana penguatan kembali protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, yang belum vaksin segera vaksin, akselerasi vaksin ditingkatkan, dan terhadap yang melaksanakan karantina betul-betul diawasi. Yang melanggar saya minta untuk diberikan sanksi. Itu untuk jaga kita. Kita tegakkan Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus kita jaga," tegasnya.

Pada kesempatan itu, dia pun meminta kepada seluruh wilayah yang belum mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen sebagaimana target Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk terus melakukan akselerasi. Mengingat, saat ini varian baru Covid-19, Omicron telah masuk di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Percepatan Vaksinasi

Sigit menekankan, percepatan vaksinasi harus segera dilakukan khususnya kepada masyarakat lanjut usia (lansia) dan para remaja.  

"Akselerasi vaksinasi harus terus kita tingkatkan. Karena saat ini kita tahu bahwa varian baru Omicron, sebagaimana tadi disampaikan telah ada 48 orang terpapar. Satu sedang dilaksanakan tracing dan testing karena yang bersangkutan lolos dari karantina. Ini menjadi perhatian kita semua," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

"Bagi wilayah-wilayah yang saat ini pencapaian vaksinnya belum maksimal. Laksanakan akselerasi," tambahnya. 

Sigit menerangkan, hal itu juga sebagai bentuk kesiapan dan antisipasi menyambut Tahun Baru 2022. Di mana berkaca pada tahun sebelumnya, momentum pergantian tahun kerap berpotensi terjadinya peningkatan mobilitas dan kerumunan masyarakat. 

Terkait hal itu, Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari ataupun tidak berkerumun. Karena, dikhawatirkan terjadi lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. 

"Saat ini kita mendekati akhir tahun. Akan ada potensi mobilitas masyarakat dan potensi kerumunan di akhir tahun yang biasa dilakukan. Dalam kesempatan ini sebaiknya dihindari dan laksanakan apa yang menjadi ketentuan di dalam surat edaran Inmendagri. Jadi ikuti. Hindari kerumunan karena kita tidak ingin terjadi transmisi penularan pada saat terjadi kerumunan tersebut," ucap Sigit.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya