Ketua KPK Beberkan Syarat Indonesia Bisa Bebas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan syarat jika Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 19:00 WIB
FOTO: KPK Tahan Mantan Wali Kota Banjar
Ketua KPK, Firli Bahuri sesaat sebelum rilis penahanan tersangka dugaan korupsi proyek infrastruktur Kota Banjar tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). KPK menahan dua orang tersangka salah satunya, Herman Sutrisno. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan syarat jika Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2021.

Dia menyebut, syaratnya adalah semua elemen pemerintahan dan masyarakat mengambil peran dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Secara singkat, kami ingin katakan korupsi bisa kita selesaikan bila semua kamar-kamar kekuasaan, segenap elemen masyarakat, dan segenap anak bangsa mengambil peran untuk pemberantasan korupsi," ujar Firli di Gedung Juang KPK, Rabu (29/12/2021).

Di sisi lain, dia mengklaim pihaknya komitmen melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang.

Firli menyebut, undang-undang membentuk lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi demi tercapainya tujuan negara bersih dari koruptor.

"Karena itu, KPK di dalam Hari Antikorupsi Sedunia yang lalu, tanggal 9 Desember 2021, memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi, di mana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Firli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Unsur legislatif

Dari unsur legislatif, Firli meminta para legislator tidak terlibat suap menyuap dalam menyusun sebuah undang-undang. Sementara untuk eksekutif, Firli berharap tranparansi dalam menyusun anggaran pendapatan belanja negara maupun daerah.

"Baik kamar legislatif, dalam penyusunan undang-undang harus bebas dari korupsi. Kamar eksekutif dalam penyusunan pengesahan anggaran belanja negara dan implementasi serta pengesahan maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi," kata dia.

"Kamar yudikatif, seluruh proses-proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Begitu juga dengan kamar-kamar kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi," Firli menambahkan.

Dia yakin, jika seluruh elemen kekuasaan komitmen dalam menjaga integritas, maka tujuan Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi akan segera tercapai. Namun jika komitmen tersebut hilang, maka harus berhadapan dengan KPK.

"Kita sungguh berharap, masyarakat akan tetap memberikan dukungan, dan KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi," Firli menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya