Karantina 14 Hari untuk Kedatangan dari Negara Terkonfirmasi Omicron Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Dalam SK tersebut disebutkan, bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jan 2022, 14:09 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2022, 14:01 WIB
Suasana Wisma Atlet Kemayoran Pasca Temuan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Sejumlah pasien Covid-19 saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus Covid-19 varian Omicron dari pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam SK tersebut disebutkan, bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Karantina 14 hari juga dilakukan bagi mereka yang baru kembali dari perjalanan luar negeri dengan negara yang berdekatan dengan negara transmisi Omicron dan negara yang memiliki kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

"Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam (10 hari) dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud (negara transmisi Omicron)," demikian dikutip dari SK Satgas Penanganan Covid-19.

SK ini juga menegaskan, aturan soal karatina tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dalam SK tersebut Satgas menyebut karantina terpusat hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang meliputi pekerja migran Indonesia yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia. Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Pintu Kedatangan

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini ditetapkan pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yakni di Bandara Sokarno-Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Untuk yang mengunakan transportasi laut, pintu masuk terdapat di Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara. Sedangkan yang melalui pos Lintas Batas Negara pintu masuk ada di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya