Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadirkan Politikus Muda Golkar Aliza Gunado dalam persidangan dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, pada Senin (3/1/2022).
Adapun, sidang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Selain Aliza, tim jaksa penuntut umum pada KPK juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan.
Advertisement
Baca Juga
Aliza Gunado bakal dikonfrontasi dengan saksi-saksi lainnya dalam perkara ini.
"Akan dikonfrontir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2021).
Ali mengingatkan kepada keempat saksi yang dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor kooperatif terhadap proses hukum.
Ali berharap dengan konfrontasi ini bakal membuat terang suatu dugaan peristiwa pidana.
"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri di hadapan majelis hakim. Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini," kata Ali.
Â
Sempat Ditegur Hakim
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis memperingatkan politikus muda Golkar Aliza Gunado agar tak berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Aliza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Aliza menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini," ujar Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Awalnya, Aliza mengaku tidak kenal dengan saksi yang pernah dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang-sidang sebelumnya. Aliza mengaku tak kenal sosok Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," kata Damis.
Meski demikian, Aliza tetap dengan keterangannya saat sidang yang mengaku tidak kenal dengan sosok-sosok saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Hakim Damis menyatakan bakal mengkonfrontasi Aliza dengan Darius dan Taufik.
"Kalau semuanya (saksi) mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," ucap Damis.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Advertisement