DPRD DKI Minta PTM Terbatas di Jakarta Ikuti Ketentuan IDAI

Anggara Wicitra menyarankan Pemprov Jakarta bisa mengikuti saran dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait penerapan PTM Terbatas.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Jan 2022, 09:50 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 09:50 WIB
FOTO: Disiplin Prokes saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Guru memeriksa suhu tubuh murid sebelum memasuki ruang kelas saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Pisangan Baru 05 Pagi, Jakarta, Senin (8/11/2021). Pembekalan pemahaman protokol kesehatan dilakukan seiring penambahan jumlah sekolah tatap muka terbatas. (merdeka com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra menyarankan Pemprov Jakarta bisa mengikuti saran dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait penerapan PTM Terbatas, khususnya bagi PAUD atau anak berusia di bawah 6 tahun.

Pasalnya, anak usia tersebut masih belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu bentuk pencegahan.

"Sebaiknya tetap diberlakukan blended learning dengan proporsi 50 persen-50 persen sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

Dia juga menyebut, kelompok umur 6-11 tahun atau siswa SD untuk sementara juga bisa menerapkan blended learning dengan proporsi yang sama.

Pasalnya, kelompok tersebut belum menerima vaksinasi kedua sebagai pencegahan PTM Terbatas.

Anggara juga mengingatkan agar sekolah mendorong transparansi data penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah dengan memaksimalkan peran orang tua.

"Agar orang tua terbuka jika anaknya tertular. Dengan begitu langkah mitigasi bisa cepat diambil," jelas dia.

 

Rekomendasi IDAI

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru.

Rekomendasi terbaru ini seperti dikatakan Ketua Umum IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), berdasarkan pertimbangan beberapa hal. Diantaranya pengalaman peningkatan kasus Covid-19 selepas masa liburan, ditemukannya varian Omicron di Indonesia, serta adanya peningkatan kasus Covid-19 pada anak yang sebagian besar kasus karena belum mendapat imunisasi di negara Eropa dan Afrika dalam beberapa minggu terakhir.

Rekomendasi ini, kata Sekjen IDAI dr Hikari Ambara Sjakti, SpA(K) juga mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah dan juga sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka tapi di waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama," tambah Hikari.

Untuk membuka pembelajaran tatap muka, IDAI merekomendasikan 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19. Selain itu, anak yang bisa masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dan tanpa komorbid.

Sekolah juga harus patuh pada protokol kesehatan, terutama fokus pada:

Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah

Ketersediaan fasilitas cuci tangan

Menjaga jarak

Tidak makan bersamaan

Memastikan sirkulasi udara terjaga

Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

Rekomendasi PTM terbaru IDAI juga dikategorikan pada beberapa kelompok usia anak. Untuk anak 6-11 tahun, IDAI merekomendasikan pembelajaran tatap muka dengan metode hybrid, 50 persen daring dan 50 persen luring.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya