DPR: Jangan Seret TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri agar tak mengangkat penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota itu dari unsur TNI-Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2022, 20:17 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 20:17 WIB
HUT Ke-73 Bhayangkara
Sejumlah personel polisi berbaris saat berlangsungnya upacara peringatan HUT Ke-73 Bhayangkara di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi inspektur upacara yang dihadiri sebanyak 4.000 personel Polri dan 7 resimen TNI tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri agar tak mengangkat penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota itu dari unsur TNI/Polri.

"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI/Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," ujar Guspardi saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Dia meminta agar Kemendagri mengisi kekosongan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat (10) dijelaskan penjabat gubernur yang mengisi kekosongan jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara pada ayat (11) dijelaskan untuk mengisi kekosongan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota dari jabtan pimpinan tinggi pratama.

Guspardi meminta, kekosongan itu harus diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). Kursi gubernur bisa diisi oleh pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri. Atau bila kekurangan bisa mengambil Dirjen dari kementerian lain.

"Caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari Dirjen," jelas politikus PAN ini.

Guspardi menolak TNI/Polri mengisi penjabat kepala daerah karena jabatan politis. Amanat reformasi memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis.

"Bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI/Polri tetapi oleh sipil, jadi civil society. Apalagi kita akan menghadapi Pilpres Pileg, Pilkada," ujar Guspardi.

101 Kepala Daerah

Diberitakan, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya.

Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya