KPK Dalami Pencucian Uang Bupati HSU Lewat 12 Saksi

KPK menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara, tahun 2021-2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jan 2022, 12:47 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 12:47 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (kiri) sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa 12 saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

12 saksi yang bakal dimintai keterangan yakni PPAT Maulana Firdaus, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor, pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah, staf Bina Marga Ridha, mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat, dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.

Kemudian sales Ferry Riandy Wijaya, kontraktor Muhammad Muzakkir, dan empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. Kini Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

 

Suap dan Gratifikasi

Dalam perjalannya, KPK menjerat Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya