Anies Baswedan Larang Penggunaan Air Tanah di Kawasan Tertentu Mulai Agustus 2023

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan air tanah untuk para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Jan 2022, 14:37 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 14:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan air tanah untuk para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi dalam Pergub tersebut.

Kendati begitu tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Berdasarkan Pasal 2 terdapat kriteria dan sasaran zona bebas air tanah. Yaitu kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi luas lantai 5.000 meter persegi atau jumlah lantai delapan atau lebih.

Nantinya setelah adanya larangan tersebut, setiap pemilik atau pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

Lalu setiap pengelola juga wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet). Selanjutnya pengelola juga wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Setiap pengelola diwajibkan untuk melakukan penampungan air bersih yang berasal dari sumber alternatif pengganti air tanah dengan kapasitas penampungan paling sedikit dua hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi situasi darurat.

Kemudian untuk pemilik atau pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, lalu penghentian sementara kegiatan, dan pembekuan dan pencabutan izin.

Sementara itu, untuk izin pemanfaatan air bawah tanah pada Zona Bebas Air Tanah yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Pergub sampai dengan habis masa berlaku izinnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Area Bebas Air Tanah

Area Jalan Bebas Air Tanah di Jakarta:

1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur

8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat

11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

Kawasan Zona Bebas Air Tanah:

1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat

9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya