Lepas 419 Jemah Umrah, Kemenag: Tunjukkan Bahwa Jemaah Indonesia Patuh Aturan Prokes

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief melepas sebanyak 419 jemaah Indonesia yang akan menunaikan umrah ke Arab Saudi.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jan 2022, 12:26 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2022, 12:20 WIB
FOTO: Melihat Lebih Dekat Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi COVID-19
Umat muslim mengelilingi Kakbah mengenakan masker dan menjaga jarak untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona COVID-19 saat pelaksanaan umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (30/5/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief melepas sebanyak 419 jemaah Indonesia yang akan menunaikan umrah ke Arab Saudi. Dia meminta agar para jemaah nantinya dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Hilman juga mengingatkan bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi dan penambahan kasus masih terus bertambah.

"Jaga kepercayaan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Tunjukkan bahwa jemaah umrah Indonesia patuh pada aturan, khususnya patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ingatlah, pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Hilman dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2022).

Lanjut dia, saat ini pihaknya tengah memfinalisasi regulasi tentang penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Hal tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan jemaah.

"Proses verifikasi sertifikasi vaksin, tes kesehatan, karantina dan screening kesehatan dilaksanakan secara mudah, cepat, valid, akurat, serta menjamin kepatuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara, Indonesia dan Arab Saudi," jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rapat Lintas Kementerian

Sebelumnya, Hilman mengatakan pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H, pada 3 Januari 2022 lalu.

Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya