KPK Persilakan Dewas Audit Kegagalan Tangkap Buron Harun Masiku

Nurul Ghufron mengaku senang bila Dewas KPK menjalani permintaan ICW mengaudit kinerja lembaga antirasuah yang belum berhasil menangkap Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2022, 11:10 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 11:10 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) mengaudit kinerjanya. Audit berkaitan dengan gagalnya lembaga antirasuah menyeret buron Harun Masiku.

"Kami terbuka untuk menerima itu," ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Permintaan audit kinerja KPK tersebut dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Ghufron, Dewas KPK akan memenuhi permintaan ICW demi perbaikan kinerja lembaga antirasuah.

"Tentu Dewas akan melakukan, menanggapi permohonan masyarakat sesuai ketentuan perundangan," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, kinerja KPK secara periodik kerap diaudit. Ghufron mengaku senang bila Dewas KPK menjalani permintaan ICW.

"Ada triwulanan kemudian kalau kinerja ada semesteran. Tapi, selain periodik ada juga insidental, ada yang kalau permintaan khusus bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan sewaktu-waktu tersebut," kata Ghufron.

Harun Masiku Sudah 2 Tahun Buron

Banner Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku
Banner Infografis Menanti KPK Tangkap Buron Internasional Harun Masiku (Liputan6.com/Abdillah)

Sebelumnya, Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku sudah genap dua tahun menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa kegagalan KPK dalam menyeret Harun Masiku.

"Bagi ICW, waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Menurut Kurnia, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja-kinerja lembaga antirasuah di bawah nahkoda Firli Bahuri. Pengawasan Dewas diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata Kurnia.

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya